JABARNEWS | GARUT – Seorang pemuda berinisial IR (29) tega menjual teman perempuannya berinisial NA (19) kepada sopir truk demi uang sebesar Rp300 ribu di Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, IR warga Bayongbong, Garut, dilaporkan korban berinisial NA karena perbuatan melakukan percobaan praktik prostitusi dengan menjual korban kepada sopir truk di Garut.
“Kasus ini karena ada pengaduan korban dan pemberitaan adanya indikasi penjualan perempuan, kami lakukan penyelidikan, dan menetapkan tersangka,” kata Dede di Garut, Jumat (3/6/2022).
Korban dan tersangka, lanjut dia, berawal dari perkenalan di media sosial, korban meminta bantuan untuk mencari pekerjaan, kemudian tersangka menjanjikan untuk memberi pekerjaan hingga akhirnya melakukan pertemuan di wilayah Garut Kota pada pertengahan April 2022.
“Mereka bertemu, namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos, pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp300 ribu,” tuturnya.