Tersangka dengan modus mau memberikan pekerjaan kepada korban itu ternyata bohong, tersangka membawanya ke daerah Cipanas Garut untuk tujuan menjualnya kepada seseorang yang diketahui pekerjaannya sebagai sopir truk.
Tersangka juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memegang bagian tubuh, korban saat itu tidak terima perbuatannya lalu melarikan diri.
“Korban ini sempat dibawa oleh tersangka, namun korban tidak jadi dijual karena berhasil kabur,” ucapnya.
Dede menyampaikan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun polisi akan terus mendalami karena khawatir ada korban lain.
Akibat perbuatannya itu, kata Dede, tersangka sudah ditangkap lalu ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.