Seorang Perempuan di Karawang Jadi Pengedar Ganja, Ini Kata Polisi

Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja, yang salah satu pelakunya seorang perempuan.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial berinisial S (laki-laki) dan RP (perempuan). Keduanya ditangkap di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, 28 Sapi dan 24 Kambing Mulai Disebar ke Pelosok Karawang

Dia menyebutkan, kasus itu terungkap atas informasi masyarakat, setelah penyidik melakukan penyelidikan pada Rabu 8 Februari 2023

Pelaku berinisial S ditangkap di Pos Security Perumahan Griya Indah, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas slempang motif loreng, 19 buah amplop kosong serta empat handphone.

Baca Juga:  Dikubusi Warga, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap

“Saat diinterogasi, pelaku S mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari pelaku lainnya, berinisial RP. Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RP,” kata Wirdhanto saat ekspos pengungkapan kasus hukum di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:  Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara