Dia menyampaikan, pelaku berinisial RP ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Dusun Wates, Kecamatan Klari.
Saat pelaku RP digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa lima kantong plastik berlakban yang berisi ganja, satu buah kertas berisi ganja sekitar 1.000 gram yang disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan tersebut.
Selain itu, dalam penggeledahan atas pelaku berinisial RP, polisi juga menyita satu unit hp merk Realme milik pelaku. “Hasil diinterogasi, pelaku RP mengaku mendapatkan ganja dari pelaku G, yang kini masih dalam pemburuan,” tandasnya. (Red)