Seorang Pria di Bandung Dipenjara karena Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit, Begini Kronologinya

Ilustrasi pria dipenjars karena kasus pemalsuan dokumen kredit. (Foto: Ist/Net).

Dia menjelasjan, Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ke-3 tanpa sepengetahuan ACC. RS juga telah memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Atas dasar tersebut, perwakilan ACC yaitu Muhammad Affifudin membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pada tanggal 29 Mei 2023 status Ragil Septian ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

Baca Juga:  Jabar Dikelilingi Bencana, Ridwan Kamil: Utara Banjir, Selatan Longsor

Pada saat persidangan Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Tanggal 11 januari 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil Septian dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Cikarang

Ferry bilang, pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum. Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga:  Perwali Terbit, ASN Pemkot Bogor Wajib Berpakaian Kasual dan Pakai Produk Lokal Tiap Selasa

“Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Customer dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat sehingga kita bisa berdiskusi bersama,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News