Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

Owa Jawa
Satwa Dilindungi jenis Owa Jawa. (Foto: Dok. KJPL).

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria warga berinisial SM (36) diringkus polisi karena menjual satwa dilindungi di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Polisi meringkus pelaku di rumahnya bersama sejumlah barang bukti satwa yang belum terjual.

Baca Juga:  Ade Yasin Ingatkan ASN Pastikan Keamanan Mobil Dinas saat Ditinggal Mudik

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, pengungkapan kejahatan satwa ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat.

“Kepolisian Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan kejahatan terhadap satwa, di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” kata Yohanes, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:  Berawal dari Facebook, Ini Kronologi Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Gadis Remaja di Bogor

Dari rumah pelaku, terdapat enam satwa yang berada di dalam kandang yang tidak layak. Di antaranya, enam ekor elang, landak Jawa, lutung, serta Owa Jawa.

Baca Juga:  Wuihhh ... Warga Kota Bandung Hasilkan 150 Ton Sampah Plastik Per Hari