Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

Owa Jawa
Satwa Dilindungi jenis Owa Jawa. (Foto: Dok. KJPL).

“Barang bukti hewan itu sudah kami amankan. Pelaku saat ini sudah kami proses pemeriksaan kepolisian,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual 8 hewan. Harga hewan yang pelaku jual berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca Juga:  Dibantu Muspika Cikajang, Ade Dapat Bersekolah

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Turun Tangan Soal Spanduk Pungli di Jalur Alternatif Ciawi Bogor

“Saat ini, satwa dilindungi yang belum terjual pelaku itu sedang dalam penanganan. Ada sebagian hewan yang mengalami sakit dan stres akibat menghuni kandang yang kurang layak,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Bogor, Gara-gara Ini Pelaku Habisi Korban dengan Sadis