“Barang bukti hewan itu sudah kami amankan. Pelaku saat ini sudah kami proses pemeriksaan kepolisian,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual 8 hewan. Harga hewan yang pelaku jual berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini, satwa dilindungi yang belum terjual pelaku itu sedang dalam penanganan. Ada sebagian hewan yang mengalami sakit dan stres akibat menghuni kandang yang kurang layak,” tandasnya. (Red)