Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD mengaku, menanam sendiri daun ganja yang dijual serta dikonsumsinya. BD mengaku menanam ganja di kawasan perkebunan teh, Giriawas, Cikajang.
Namun, saat ditelusuri petugas, di lokasi tidak ditemukan sama sekali pohon ganja, karena sudah habis dipanen BD. “Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka ini sudah memanen ganja 5 kali,” bebernya.
BD mengaku, sudah menanam ganja sejak Januari 2024 lalu. BD sengaja menanam karena ingin menjual serta mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kasusnya sekarang didalami oleh Polres Garut. Polisi sedang menelusuri dari mana bibit ganja yang dimiliki BD, hingga bisa menanamnya sendiri.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News