Seorang Pria di Garut Konsumsi dan Jual Ganja Hasil Cocok Tanam Sendiri

Ganja
Ganja yang ditanam di Kebun Teh di Kabupaten Garut. (Istimewa).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD mengaku, menanam sendiri daun ganja yang dijual serta dikonsumsinya. BD mengaku menanam ganja di kawasan perkebunan teh, Giriawas, Cikajang.

Namun, saat ditelusuri petugas, di lokasi tidak ditemukan sama sekali pohon ganja, karena sudah habis dipanen BD. “Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka ini sudah memanen ganja 5 kali,” bebernya.

Baca Juga:  Hari Ini, Uji Coba Tol Bocimi

BD mengaku, sudah menanam ganja sejak Januari 2024 lalu. BD sengaja menanam karena ingin menjual serta mengkonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga:  Empat Daerah di Jabar Ini Paling Banyak Lahan Kritis di Luar Kawasan Hutan

Kasusnya sekarang didalami oleh Polres Garut. Polisi sedang menelusuri dari mana bibit ganja yang dimiliki BD, hingga bisa menanamnya sendiri.

Baca Juga:  Helmi Budiman Minta Disdik Garut Perketat Izin Karya Wisata Siswa, Ini Alasannya

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News