JABARNEWS | GARUT – Seorang pria nekat menganiaya seorang anggota TNI yang berdinas di Kodim 0611 Garut yang bernama
Saat kejadian penganiayaan, korban yang bernama Peltu Rohmat Sopandi sedang mengemudikan mobil ambulance untuk menjemput pasien.
Atas insiden itu, pelaku diringkus Polres Garut dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku yang bernama Yofa Sofana (40) ini merupakan warga Banyuresmi. Dia nekat menganiaya anggota TNI yang sedang bertugas membawa mobil ambulan.
Pelaku menganiaya korban di Jalan Raya Kh Hasan Arif, tepat di wilayah Mengger Kecamatan Banyuresmi.