Seorang Pria di Garut Nekat Aniaya TNI, Berakhir di Tangan Polisi

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | GARUT – Seorang pria nekat menganiaya seorang anggota TNI yang berdinas di Kodim 0611 Garut yang bernama

Saat kejadian penganiayaan, korban yang bernama Peltu Rohmat Sopandi sedang mengemudikan mobil ambulance untuk menjemput pasien.

Baca Juga:  76 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Garut Kembali Deklarasikan Bebas ODF

Atas insiden itu, pelaku diringkus Polres Garut dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku yang bernama Yofa Sofana (40) ini merupakan warga Banyuresmi. Dia nekat menganiaya anggota TNI yang sedang bertugas membawa mobil ambulan.

Baca Juga:  Brutal! Remaja di Garut Aniaya Seorang Pria hingga Kritis: Banyak Luka Bacok

Pelaku menganiaya korban di Jalan Raya Kh Hasan Arif, tepat di wilayah Mengger Kecamatan Banyuresmi.