Dia menjelaskan, alasan korban pasrah dan tidak buka suara selam 6 bulan karena dia berada dalam ancaman terduga pelaku.
Selain itu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan tersebut tempatnya tidak tentu. Di mana saja pelaku ingin menyalurkan hasratnya.
“Terungkapnya kasus ini lantaran korban bilang kepada kakak iparnya, karena selama ini tertekan. Kondisi korban saat ini drop sekali, pandangan kosong. Kalau ditanya juga kadang nggak nyambung. Mungkin karena pikiran,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan visum korban ke rumah sakit pada hari Senin 30 Januari 2023 (hari ini).
“Saya akan kawal dan dampingi korban sampai tuntas. Korban harus mendapatkan keadilan karena ia merupakan anak di bawah umur,” tandasnya.