Dia menjelaskan, korban mempercayai Samsul, setelah itu Samsul bersama korbannya berangkat dari bengkel las ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan berboncengan mengendarai motor milik korban.
“Si korban ini tidak tahu tempat atau lokasi pekerjaan yang dijanjikan Samsul, sehingga motor itu dikendarai oleh tersangka,” jelasnya.
Sesampainya ke TKP, tersangka menyampaikan bahwa ini rumahnya baru dibangun. Samsul pun meminta tolong kepada korban untuk mengukur pagarnya.
Korban lantas turun dan mengukur dan mengukur pagar yang ditunjukkan oleh si tersangka. “Setelah itu, si tersangka menyampaikan bahwa akan menghubungi dan menjemput si pemilik rumah. Kemudian tersangka memakai motor korban, lalu dari sanalah tersangka membawa kabur motor milik korban,” bebernya.
Tersangka melakukan hal tersebut berulang-ulang di berbagai lokasi. TKP di Tasikmalaya Kota ini ada 11, sementara 1 TKP di Ciamis, dengan modus hampir sama di semua TKP.