Barang bukti motor yang telah diamankan ada 12 kendaraan bermotor, dengan berbagai merek. Adapun barang bukti itu sudah dijual dan berpindah tangan ke pemakai.
“Pidana yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News