“Pelaku sudah diamankan dan dijerat pasal 338 KUHPidana subs pasal 353 ayat 3 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.
Putri, istri korban mengatakan, sebelum terjadi penikaman, pelaku dan korban sempat terjadi pertengkaran mulut melalui hape terkait penjualan motor. Hingga keduanya berjanji di sekitar minimarket depan RSUD Kumpulan Pane.
Saat itu korban duduk di motornya, sementara istri korban Putri dan anaknya belanja di minimarket. Tiba-tiba pelaku datang dan menikam tubuh korban dengan sebilah pisau. Aksi tersebut sempat terekam CCTV yang ada di mini market.
“Aku sempat melihat suaminya di tikam korban, lalu aku menjerit minta tolong karena suaminya sudah berdarah ditikam pelaku,” paparnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News