Seorang Pria Libas Habis Lima Pemuda di Sukabumi, Berakhir dalam Sel Penjara

Ilustrasi tersangaka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | SUKABUMI – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap lima pemuda di kamar kos di Jalan Terusan Gotongroyong, Sukabumi.

Kejaian bermula saat tersangka yang bernama Fajri Aryadi (26) datang ke kamar kos di dalam terdapat 5 pemuda. Tanpa tahu penyebabnya tersangka langsung menganiaya secara brutal 5 pemuda itu yang mengakibatkan seluruh korbannya mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Soal Penundaan Muskab Kadin Purwakarta, Para Pihak Ini Dianggap Bertanggungjawab

“Penangkapan ini setelah adanya laporan dari para korban yang mengaku telah dianiaya tersangka saat sedang berkumpul di kamar kos salah seorang korban di RT 003/011, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Sabtu (27/8/2022),” kata Kepala Polsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arif, di Sukabumi, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:  Hujan Deras Akibatkan Longsor di Sejumlah Titik di Cibadak Sukabumi

Akibatnya korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri, korban Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan, korban Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian kepala.

Baca Juga:  Sadis! Ini Aksi Kejam Ayah Kandung Bunuh Anaknya yang Difabel di Penjaringan

Selanjutnya korban Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang dan dan korban Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.