Seorang Pria Libas Habis Lima Pemuda di Sukabumi, Berakhir dalam Sel Penjara

Ilustrasi tersangaka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).

“Seluruh korban sudah menjalani visum, sementara tersangka masih dimintai keterangan untuk mengungkap motifnya melakukan penganiayaan terhadap pada korban,” tambahnya.

Arif menyampaikan bahwa Aryadi sudah ditahan di sel Markas Polsek Gunungpuyuh untuk disidik dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Red)

Baca Juga:  Seorang Lansia di Parungkuda Sukabumi Ditemukan Tewas Membusuk di Rawa-rawa