“Seluruh korban sudah menjalani visum, sementara tersangka masih dimintai keterangan untuk mengungkap motifnya melakukan penganiayaan terhadap pada korban,” tambahnya.
Arif menyampaikan bahwa Aryadi sudah ditahan di sel Markas Polsek Gunungpuyuh untuk disidik dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Red)