JABARNEWS | LEBAK – Seorang pria bernama Maman Maulani nekat mencuri HP. Tak tanggung-tanggung, ponsel yang dicuri warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ini tak lain adalah milik seorang Komandan Distrik Militer (Dandim).
Beruntung, sang pemilik ponsel bermurah hati, sehingga status tersangka pun dicabut setelah kasus pidananya dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam sistem ini, proses hukum diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana.
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa berawal saat pemilik ponsel yang tak lain adalah Dandim 0603/Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi sedang menemani anaknya yang dirawat di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Lebak. Tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022 lalu.
Saat tertidur, ponsel milik Dandim tiba-tiba hilang. Kontan saja hal itu membuat heboh. Apalagi pemilik ponsel bukanlah orang sembarangan.