Pengusutan pun langsung dilakukan aparat berwajib. Tak butuh lama, pelaku pun langsung diketahui. Adalah Maman, yang saat itu kebetulan sedang berada di RS untuk urusan visum temannya.
Tak lama kemudian ia pun ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat pasal pencurian.
Dandim sempat bertemu Maman saat kasusnya sedang diproses dan mendengar keterangan alasan tersangka melakukan pencurian.
Kepada penyidik, Maman mengaku mencuri ponsel karena terdesak biaya pengobatan sang istri dan syukuran anaknya yang baru lahir. Maman sendiri tidak bekerja setelah di-PHK karena pandemi Covid-19.
Karena hal tersebut Dandim kemudian mengajukan permohonan untuk menghentikan kasus tersebut.