“Luar biasa, ini pertama di Indonesia, korban kejahatannya Pak Dandim dan memaafkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat meresmikan rumah Restorative Justice Bale Keadilan di Rangkasbitung, Selasa (26/4).
Leonard mengatakan keadilan restoratif tersebut ditempuh setelah ada permohonan dari Kejari Lebak ke Kejati Banten lalu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin (25/4).
Dia mengatakan, pembebasan melalui keadilan restoratif tersebut sudah memenuhi syarat dengan tersangka bukan residivis, ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun dan tidak merugikan negara lebih dari 2 juta rupiah.
“Yang terpenting adalah dimaafkan oleh korban, lalu selanjutnya adalah kita memulihkan kepada tersangka,” kata dia.
Seremonial pembebasan juga dilakukan di Bale Keadilan, dengan melepaskan rompi oranye yang dikenakan tersangka oleh Kepala Kejari (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari.