Dikatakannya, atas laporan orangtua korban, satreskrim Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang kini sudah dilakukan penahanan.
“Ancaman hukuman pelaku, paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News