Seorang Ustadz di Depok Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok
Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok. (foto: istimewa)

Hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah ustaz tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Islam. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban.

Baca Juga:  Gempa Dangkal Guncang Pangandaran, Terasa hingga Wilayah Ciamis

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam,” kata hakim dikutip CNN Indonesia.

Hukuman terhadap Achmad Fadillah rupanya tak cukup sampai disitu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada orang tua santriwatinya yang merupakan korban kelakuan bejatnya. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara 3 bulan kurungan. (red)

Baca Juga:  Longsor Terjang Rumah Makan di Sawangan Depok, Dua Orang Meninggal Dunia