Hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah ustaz tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Islam. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam,” kata hakim dikutip CNN Indonesia.
Hukuman terhadap Achmad Fadillah rupanya tak cukup sampai disitu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada orang tua santriwatinya yang merupakan korban kelakuan bejatnya. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara 3 bulan kurungan. (red)