Seorang Warga Binaan Langsungkan Pernikahan di Dalam Lapas Purwakarta

Pernikahan seorang warga binaan berinisial FE di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta).

“Pernikahan merupakan satu diantara hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap,” jelas Sopiana, pada Sabtu, 12 Maret 2022..

Menurut Kalapas, adapun persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan Kantor Urusan Agama setempat.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat, Berikut ini Sejumlah Daerah Yang Berpotensi Hujan

“Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP,” bebernya.

Baca Juga:  Air sungai Meluap, Warga Desa Cibogogirang Purwakarta Kebanjiran

Sopian menyambut, kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi Hak dari warga binaan pemasyarakatan serta ketenangan kepada pihak keluarga.

“Kalau memang sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya,” tutup Sopiana.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Kamis 8 Desember 2022