“Pernikahan merupakan satu diantara hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap,” jelas Sopiana, pada Sabtu, 12 Maret 2022..
Menurut Kalapas, adapun persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan Kantor Urusan Agama setempat.
“Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP,” bebernya.
Sopian menyambut, kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi Hak dari warga binaan pemasyarakatan serta ketenangan kepada pihak keluarga.
“Kalau memang sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya,” tutup Sopiana.