JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) inisial XB (40) dideportasi ke negara asalnya Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengatakan bahwa XB sudah selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).
“Berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan,” kata Surjono di Tasikmalaya, Rabu (9/5/2024).
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku seorang WNA RRT itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5/2024).
WNA itu, sudah selesai menjalani hukuman pidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjar, setelah dinyatakan bebas lalu menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menunggu pelaksanaan deportasi.