Seorang WNA di Tasikmalaya Dideportasi Usai Terjerat Kasus Narkoba

WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

“WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca-kebebasannya dari Lapas Kelas II Banjar pada Selasa (9/4/2024), dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi,” kata Surjono.

Menurut Surjono, WNA itu menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 lalu.

Baca Juga:  IPRC Soroti SE Mendagri Soal Pilkada Serentak 2024: Bagaimana Aturan Main Pj dan Netralitas ASN?

Putusan pendeportasian terhadap WNA bermasalah itu, kata Surjono, merupakan bukti komitmen Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian.

Tindakan tegas itu, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar dapat mematuhi, menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, jika tidak maka akan ada sanksinya yaitu dideportasi.

Baca Juga:  Dinkes Bogor Imbau RS Sediakan Serum Anti Bisa Ular

Surjono menambahkan Kantor Imigrasi Tasikmalaya juga terus bersinergi dengan instansi lain untuk memastikan seluruh WNA yang ada di wilayah tugas Imigrasi Tasikmalaya tidak bermasalah.

Baca Juga:  Polisi Masih Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Pembobolan Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya