Termasuk apakah keperluannya untuk pendaftaran PPDB zonasi atau hal lain.
Rusdiyanti berpesan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Karawang Barat yang belum mengurus KK untuk segera melengkapi data kependudukan.
Karena, kata dia, pembuatan ataupun perubahan KK prosesnya hanya memerlukan waktu satu hari saja.
“Dokumen ini harus segera dilengkapi supaya lebih mudah mengurus dokumen lainnya. Kepada masyarakat yang belum melengkapi harap untuk segera memproses, karena pembuatannya juga cepat, sehari langsung jadi,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News