Sepanjang 2023, Polda Jabar Berhentikan 20 Polisi Secara Tidak Hormat

Polres Purwakarta
Upacara PTDH In Absentia personel Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar telah memberhentikan secara tak hormat sebanyak 20 polisi dari berbagai kesatuan sepanjang tahun 2023.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan bahwa angka tersebut menurun jika dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya 28 orang.

Baca Juga:  ASN Sudah Dapat THR dan Bisa Mudik, Ridwan Kamil: Kerja Jangan Leha-leha

“PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) pada tahun 2023 sebanyak 20 orang,” kata Akhmad Wiyagus saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka Bandung, Jumat (29/12/2022).

Baca Juga:  Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Ridwan Kamil: Jangan Selalu Kejar Demi Rating TV!

Dia menjelaskan, pada tahun 2022 sebanyak 28 dibandingkan tahun 2023 dan tahun 2022 turun 28,57 persen atau 8 orang. Anggota yang dinilai melanggar disiplin, tercatat sebanyak 304 orang pada tahun 2023.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Dirumah Aja Yuk! Hindari Penyebaran Covid-19

“Angka itu menurun bila dibandingkan tahun 2022 sebanyak 464 orang,” jelasnya.