Sementara untuk penyelesaian perkara tindak pidana tahun 2021 juga mengalami penurunan yaitu 8,23 persen. Dari 280 perkara, yang diselesaikan sebanyak 212 perkara (75,71 persen).
“Sedangkan tahun 2020 dari sebanyak 287 perkara, yang diselesaikan 230 atau 80,49 persen,” tuturnya.
Lebih lanjut, Auliya menambahkan, data tersebut bukan hanya dari tindak pidana kriminalitas di wilayah Kabupaten Ciamis saja. Melainkan juga dengan Kabupaten Pangandaran yang masih menjadi wilayah hukum Polres Ciamis.
“Mudah-mudahan saja dengan penurunan tindak pidana kriminalitas ini bisa dipertahankan di wilayah hukum Polres Ciamis,” pungkasnya. (Red)