JABARNEWS │ TASIKMALAYA – Jelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permintaan tambahan surat suara ke pihak percetakan.
Pengajuan tambahan ini mengingat adanya kekurangan surat suara yang diterima dengan jumlah sekitar 13 ribu lembar.
“Dari hasil penyortiran dan pelipatan ditemukan ada kekurangan per dus, baik karena jumlah yang tidak sesuai maupun kerusakan, dan sudah kami ajukan penggantian segera,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.
Menurut Ami, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya telah menerima total 1.455.762 surat suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati serta gubernur-wakil gubernur dalam Pilkada 2024.