Setelah penggantian, KPU Tasikmalaya akan kembali melakukan penyortiran dan pelipatan sebelum mendistribusikannya ke tiap kecamatan.
“Kekurangan ini akan segera dilengkapi, baik yang tidak mencukupi jumlah maupun yang rusak. Untuk surat suara yang rusak, akan kami musnahkan sehari sebelum pemungutan suara,” ungkapnya.
Ami menargetkan seluruh logistik Pilkada, termasuk surat suara, selesai disiapkan dan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 20 November 2024.
“Kami berharap semua logistik Pilkada sudah berada di setiap kecamatan sesuai jadwal sehingga pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024 dapat berjalan tanpa kendala,” tuturnya.
Dengan langkah ini, KPU Tasikmalaya berupaya memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung lancar dan sesuai rencana. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News