JABARNEWS | BANDUNG – Lima orang pengguna narkotika jenis sabu berinisial GI, TR, GW, AR, dan SP yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Jabar kini di serahkan ke BNNP Jabar untuk melaksanakan rehabilitas pada Senin (30/5/2022).
Sebalumnya, penangkapan yang dilakukan di Jl. Pasir Putih No. 06 RW. 06 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota bandung Pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul. 18.30 WIB.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menggelar konferensi pers menyampaikan, 7 orang saksi sudah kita mintai keterangan, dan kami menemukan barang bukti 2 buah alat hisap bong.
“Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Ibrahim.
Ibrahim menyampaikan bahwa dari hasil yang didapatkan mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang yang berinisial O, yang sekarang kami tetapkan sebagai DPO.