Serahkan Lima Orang Pengguna Narkotika Diserahkan ke BNNP Jabar untuk Rehabilitasi

Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)

“Tersangka wajib lapor sebanyak 8 x pertemuan di klinik BNNP Jawa Barat, harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba juga pemeriksaan kesehatan serta perawatan konseling, serta psikologi,” tambahnya.

Baca Juga:  Haru-Dhani Soroti Sulitnya Pekerjaan hingga Kemacetan di Kota Bandung

Ibrahim menegaskan, untuk inisial GI, agar mendapatkan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam, terkait penyakit yang di derita oleh Sdr. GI.

Baca Juga:  Hari ini,  Pemkot Bandung Umumkan Pemenang Sayembara Logo HJKB ke-214

Di tambahkannya, mengingat ke 5 tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pada Jum’at 27 Mei 2022 sekira pukul. 20.15 WIB ke 5 (lima) tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Tekan Konsumsi Tembakau, 9th ICTOH 2024: Pemkot Bandung Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok