JABARNEWS | BANJAR – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar menolak aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair saat usia 56 tahun.
Ketua KSPSI Kota Banjar Yogi Indrijadi mengatakan, pemerintah seharusnya lebih peka dalam menghadapi kondisi sekarang ini. Seperti dalam membuat regulasi pun, hendaknya harus mengedepankan unsur sosiologisnya.
Menurutnya, tidak hanya filosofis dan yuridisnya saja. Terlebih kemampuan perusahaan di setiap daerah juga berbeda-beda.
Selain itu, dalam membuat aturan tidak hanya seolah bersifat teoritis, membenahi definisi.
“Tapi justru yang harus betul-betul mengedepankan faktor empiris keadaan yang sebenarnya di masyarakat pekerja itu sendiri,” kata Yogi Dikutip HR Online, Minggu (13/2/2022).