Dia mempertanyakan aspek kepastian dan keadilan hukum dalam kebijakan tersebut. Karena menurutnya, jangankan aturan JHT bisa cair atau diambil usia 56 tahun.
“Untuk buruh yang terkena PHK juga harus jelas seperti apa?,” tanyanya.
Selama ini, lanjut Yogi, para buruh sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga peraturan atau hukum yang pemerintah buat, harus memberikan keadilan yang mengedepankan penerima hak.
Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh sepakat menolak kebijakan tersebut. Selain itu, meminta agar pemerintah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
“Mereka (buruh) juga sudah membayar kewajibannya. Maka hukum harus lebih mengena pada hak-hak buruh. Kami juga akan lakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait implementasi kebijakan itu,” tambahnya.