Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).

Artinya, JHT selama ini menjadi dana cadangan atau dana darurat bagi buruh yang terkena PHK.

“Apabila aturan JHT baru bisa cair atau dibayarkan pada usia 56 tahun. Tentu sangat merugikan kaum buruh, dan hanya akan menambah permasalahan sosial,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo Subianto, Anies Baswedan Merosot