Serikat Pekerja Sebut Kenaikan UMK Depok 2025 Tak Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, menyerukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2025 mendatang.

Baca Juga:  Kunjungi Kabupaten Karawang, Presiden Prabowo Tebar Benih Ikan Nila Salin

Wido mengungkapkan, tuntutan ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan upah buruh harus mencapai 6,5 persen,” jelas Wido.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024, Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng

Oleh karena itu, kata Wido, FSPMI Kota Depok mengusulkan agar UMK di wilayah tersebut naik sebesar 6,5 persen. Wido menyoroti bahwa selama ini kenaikan upah buruh tidak signifikan jika dibandingkan dengan tingkat inflasi.

Baca Juga:  Bidan Desa dan Anaknya Ditemukan Tewas di Simalungun, Diduga Korban Pembunuhan

“Kenaikan upah selama ini hanya sekitar 0,1 hingga 0,2 persen. Baru tahun lalu mencapai 3,26 persen,” paparnya.