“Dengan begitu kami berharap penggunaan TKDN ini bisa mengakselerasi tingkat produktivitas nasional dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” ungkapnya.
Diketahui, acara Program P3DN yang diadakan di Bandung ini diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian dalam tiga format acara. Yaitu, Sosialisasi P3DN, Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN dan FGD Evaluasi TKDN pada produsen dalam negeri.
Penggunaan produk dalam negeri telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2014 melalui UU No. 3 Tahun 2014. Melalui UU tersebut, instansi pemerintah wajib menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD serta memberikan preferensi kepada barang/jasa produksi dalam negeri dalam proyek-proyek tersebut.
Manfaat dari produk yang telah bersertifikasi TKDN adalah memiliki peluang amat besar mengikuti tender di kalangan lembaga dan instansi pemerintah, khususnya bagi yang telah mencapai nilai TKDN 40 persen ke atas.
Kepala Pusat P3DN Kementrian Perindustrian Nila Kumalasari menyatakan bahwa peluang itu terlihat dari data belanja barang dan modal dari lembaga dan instansi pemerintah pada 2021 mencapai Rp609,3 triliun.