“Ini bisa dimanfaatkan bagi kalangan industri dalam negeri,” tutur Nila.
Hingga 15 Desember 2021 data di www.tkdn.kemenperin.go.id tercatata 10.061produk yang telah mencapai nilai TKDN di atas 40 persen sehingga termasuk kategori barang wajib dan yang mencapai nilai TKDN 25-40 persen sebanyak 6.684 produk yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40 persen. (Red)