Seru Nih! Dua Pasutri Bakal Bertarung di Pilkades Serentak Ciamis

Ilustrasi Pilkades serentak. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, majunya kedua pasangan suami istri tersebut karena tidak ada calon lagi yang maju.

Sementara jika melihat dalam aturan yang berlaku, pemilihan kepala desa harus ada dua calon. Jika tidak, maka pemilihannya diundur menunggu Pilkades tahun depan.

Baca Juga:  IPK Kecil, Dua Mahasiswa UPI Di-DO

“Meskipun calonnya satu keluarga, namun itu semua tetap sah. Karena secara regulasi itu tidak melarang,” jelasnya.

Andi menambahkan, selain pasutri yang bertarung pada Pilkades serentak tahun ini, juga ada calon yang masih mempunyai keterikatan keluarga atau saudara. “Iya ada beberapa desa yang calonnya masih satu keluarga dan saudara,” terangnya.

Baca Juga:  Gara-gara Kucing, Sebuah Rumah Warga di Ciamis Ludes Terbakar, Kok Bisa?

Lebih lanjut, Andi menambahkan, bahwa Pilkades Serentak tahun 2022 ini diikuti oleh 209 calon dari 76 desa di Kabupaten Ciamis. Saat ini, para calon sudah memasuki masa tenang, setelah tiga hari kemarin melakukan masa kampanye.

Baca Juga:  Simak! Ini Dasar ODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024