Dia menjelaskan, majunya kedua pasangan suami istri tersebut karena tidak ada calon lagi yang maju.
Sementara jika melihat dalam aturan yang berlaku, pemilihan kepala desa harus ada dua calon. Jika tidak, maka pemilihannya diundur menunggu Pilkades tahun depan.
“Meskipun calonnya satu keluarga, namun itu semua tetap sah. Karena secara regulasi itu tidak melarang,” jelasnya.
Andi menambahkan, selain pasutri yang bertarung pada Pilkades serentak tahun ini, juga ada calon yang masih mempunyai keterikatan keluarga atau saudara. “Iya ada beberapa desa yang calonnya masih satu keluarga dan saudara,” terangnya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan, bahwa Pilkades Serentak tahun 2022 ini diikuti oleh 209 calon dari 76 desa di Kabupaten Ciamis. Saat ini, para calon sudah memasuki masa tenang, setelah tiga hari kemarin melakukan masa kampanye.