Menurut PBB pada bulan Agustus, 80% bangunan di Gaza sudah hancur akibat bom Israel. Dalam beberapa pekan terakhir, Israel bahkan memperluas genosidanya dengan membombardir Lebanon dan hingga kini telah merenggut nyawa ribuan warga sipil.
“7 Oktober menandai satu tahun sejak dimulainya genosida di Gaza. Pada 7 Oktober 2023, para pejuang Gaza melaksanakan hak legal mereka yang dilindungi Resolusi PBB No. 37/43 tahun 1982, yaitu melakukan perjuangan meraih kemerdekaan dengan melakukan Operasi Badai Al Aqsa,” beber Dina.
Namun, dalam merespons serangan tersebut Israel justru melakukan pembantaian massal terhadap rakyat sipil dan menghancurkan infrastruktur sipil dengan masif, sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News