Setelah 10 Tahun, Lansia Terpidana Korupsi Mamin Pemkab Purwakarta Baru Dieksekusi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Siti Yulia Farida (64) harus masuk penjara setetelah dijemput jaksa dari rumahnya di Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta, Kamis 2 Desember 2021.

Bukan tanpa alasan, Siti Yulia Farida dijebloskan ke Lapas Purwakarta karena dirinya merupakan terpidana korupsi makan minum Pemkab Purwakarta 2010. Setelah 10 tahun sejak ditetapkannya putusan, Siti Yulia Farida baru dieksekusi pada tahun 2021.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Baca Juga: Andika Perkasa ‘Semprot’ Korem Merauke yang Asik Main HP Saat Meeting

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Akui Kepercayaan Publik kepada Polri Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

Kasi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi seorang terpidana korupsi mamin Pemkab Purwakarta tahun 2006 yang dilakukan oleh tim eksekutor.

Baca Juga:  Gegara Game Seorang Bocah Mendapat Perundungan, KPAI Ingatkan Orang Tua

“Kasus korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jabar berdasarkan hasil audit pada tahun 2007,” kata Onneri ketika ditemui di kantor Kejari Purwakarta Jalan Siliwangi Nomor 25, Kelurahan Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta, Jumat 3 November 2021.

Baca Juga: Survei IPO: Kepuasan pada Kinerja Presiden Kian Merosot

Baca Juga: DPRD Jabar Terima Banyak Keluhan Warga di Kota Tasikmalaya, Masalahnya Berat?

Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu ditemukan adanya kejanggalan dimana jamuan makan dan minum sekitar Rp11,8 miliar.

Kejanggalan tersebut tertuang dalam bentuk kwitansi dari katering milik Siti Yulia Farida, sedangkan pengakuan sebenarnya yang diperoleh tagihan dari ketring itu hanya sebesar hanya Rp944 juta.

Baca Juga:  Cari Umpan untuk Mancing, Seorang Pria di Kota Banjar Tiba-tiba Meninggal Dunia di Tengah Sawah

“Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun, JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah,” tuturnya.

Dalam putusan Mahkamah Agung, Siti Yulia Farida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling). Dia dihukum penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Asyik Main TikTok saat Warganya Sengsara Akibat Banjir Bandang, Bupati Garut Rudy Gunawan Dikritik DPR

Baca Juga: Hormati Jasa dan Perjuangan Pahlawan, Monumen Covid-19 Jabar Diresmikan

Jika dilihat putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejari Purwakarta dinilai lambat melakukan eksekusi terhadap Siti Yulia Fadilah. Menanggapi hal tersebut Onneri mengungkapkan, pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021.

Baca Juga:  Gema Ganjar Deklarasikan Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Dukungan Dipastikan Terus Mengalir

“Kami menerima putusan kasasi kemarin, dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana, terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” ucapnya.

Baca Juga: Walah! Jumlah Pengangguran di Kota Bandung Ada 147 Ribu Jiwa, Disnaker: Naik 11,19 Persen

Baca Juga: Terminal Leuwipanjang Kota Bandung Bakal Disulap Jadi Bandara, Ini Kata Yana Mulyana

Diketahui selain Siti Yulia Fadilah, sejumlah nama juga terseret dalam kasus korupsi anggaran mamin tersebut, yakni mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali.

Kemudian mantan Sekda Purwakarta Dudung Bachtiar yang saat itu menjabat sebagai Sekda Purwakarta tahun 2006, serta mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta Entin Kartini.***