“Ini sangat baik sekali penerapan SIAK, kalau kita mengurus apa, kita akan mendapatkan apa,” ujarnya.
Dengan demikian, akan hadir pelayanan publik yang terintegerasi, dan tentu akan berdampak baik bagi masyarakat. Misalnya, jika warga mengurus akta perkawinan, maka akan mendapatkan akta kawin bagi non muslim, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
Kemudian kalau warga mengurus akta kelahiran, maka akan mendapatkan akta lahir, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Contoh lainnya, jika warga mengurus akta kematian, maka akan mendapatkan akta kematian dan KK.
Selain itu, jika warga mengurus pindah datang, maka akan mendapatkan KTP dan KK. Jika berubah pekerjaan, maka akan mendapatkan KTP dan KK. “Sehingga mengurus satu dokumen mendapatkan banyak dokumen,” ungkapnya.
Hal yang lain, Sekda Jabar mendorong pula peningkatan pelayanan kepada masyarakat oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota. Salah satunya dengan memiliki Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).