“Disrupsi Covid-19 mengubah social contracts, society and consumer, work habit, dan lainnya. Maka perlu teknologi dan inovasi,” ucapnya.
“Kalau sistem sudah terdigitalisasi, artinya, akses masyarakat yang ingin bayar pajak bisa 24 jam tujuh hari meski dalam situasi pandemi sekalipun,” imbuhnya.
Dengan begitu, wajib pajak dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya karena mengurangi keharusan wajib pajak untuk datang ke kantor Samsat. Selain itu, cita-cita membangun Jabar sebagai provinsi digital pun dapat terakselerasi. (Red)