Bahwa penyederhanaan birokrasi ini harus ada tindak lanjutnya. “Sebagai contoh bahwa kami mempunyai paling tidak ada empat peraturan Gubernur yang harus kita ubah. Pertama adalah tata hubungan kerja, kedua adalah mekanisme kerja kita, ketiga adalah penilaian kinerja kita dan keempat adalah pola karirnya,” tandasnya. (Red)