JABARNEWS | BANDUNG – Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Jabar memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah.
Oleh karena itu, dia menyebutkan, dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah yang baru ditantadangani Gubernur Ridwan Kamil 3 Januari 2022, Jabar dapat menopang masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.
“Pergub ini menjadi pedoman provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan. Pergub ini lahir dengan landasan bahwa Jabar sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut,” kata Setiawan dalam webinar sosialisasi Pergub 1/2022 di Kota Bandung, Kamis (17/3/2022).
Indonesia saat ini menjadi peringkat pertama dunia dalam pengembangan keuangan syariah dengan skor 81,93 berdasarkan data dari Islamic Finance Country Index.
“Artinya prospek ini sangat baik untuk terus dikembangkan terutama di Jawa Barat sebagai Provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia,” tuturnya.