“Di sana tertuang, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” tuturnya.
Berdasarkan fatwa tersebut, saf dalam sholat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.
“Namun kami tegaskan melaksanakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan yaitu dengan memakai masker, dan dicek suhu sebelum memasuki lapangan,” tuturnya.
Barnas menambahkan, dengan diselenggarakannya kembali sholat id berjamaah dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT setelah sebelumnya nikmat sholat Id berjamaah ditiadakan dua tahun berturut-turut.
“Semoga pada momen sholat Id ini semakin meingkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT,” tandasnya. (Red)