JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar menetapkan Ketum GMBI dan 11 Orang menjadi tersangka atas kasus aksi demonstrasi berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setelah ditangkapnya Ketua Umum GMBI, polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang menyerahkan diri Ke Polrestabes Bandung.
“Fauzan ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya, dikarenakan sebagai provokasi dari aksi demonstrasi tersebut,” kata Ibrahim kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, satu di antaranya masih dalam pemeriksaan. “Sedangkan, untuk satu orang lainnya berinisial SBI diamankan dikarenakan orang pertama melakukan orasi hingga memprovokasi anggota GMBI lainnya,” tambahnya.
SBI ini orang yang pertama kali orasi dan mengatakan bahwa GMBI mempunyai 500 orang yang siap mati, dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball.