“Dan ini lah yang memprovokasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi Chaos (rusuh),” tuturnya.
Ibrahim menyampaokan, hingga saat ini Polda Jabar berhasil mengamankan 13 orang ormas GMBI, 12 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun identitas tersangka, pertama MFR, MABA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan terakhir WN,” ungkapnya
Adanya penahanan dan penangkapan tersebut, Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan pasal berlapis tehadap para tersangka.
“Kepada para tersangka ini telah ditetapkan penahanan dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” ucapnya.