JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) sesuai dengan regimen dan logistik yang ada terkait vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 atau dosis keempat bagi tenaga Kesehatan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dr. Ira Dewi Jani mengatakan, dalam surat edaran terbaru, peraturan mengenai pemberian booster 2 bagi tenaga kesehatan (nakes) harus melihat vaksin yang digunakan pada saat booster 1 atau vaksin dosis III.
“Dengan itu berarti kita harus cross check logistiknya. Kita juga perlu susun bagaimana pelaksanaannya karena di saat bersamaan kita juga sedang mengejar target vaksin dosis 3 dan di bulan ini juga ada pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN),” kata Ira di Kota Bandung, Selasa (2/8/2022).
Untuk jumlah nakes di Kota Bandung, dia menyebutkan terdapat sekitar 24.000 orang nakes yang akan menjadi sasaran vaksin booster 2 atau dosis IV.