JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata Pedagang kaki Lima (PKL) guna menciptakan lingkungan yang tertib dan asri.
Penataan serta pembinaan PKL tersebut dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL) yang terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.
Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgassus PKL Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan proses penataan PKL tidak serta langsung ditertibkan, melainkan melalui berbagai proses yang dijalani.
“Kita ada berbagai proses yang harus dijalani untuk menata para PKL, semua ada pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Satgassus Penataan dan Pembinaan PKL di Balai Kota Bandung, Selasa 23 Agustus 2023.
Ada beberapa tahap dalam penataan tersebut, yakni yang pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) beserta para Camat dan Lurah mendata PKL, menyusun skala prioritas, validasi data, updating data dan menyusun rekomendasi sementara.