JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Satuan lalu lintas Polres Pematangsiantar akan segera melakukan tilang manual bagi pelanggar berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Relina Lumban Gaol S,Sos membenarkan Satlantas Polres Pematangsiantar dalam waktu dekat segera memberlakukan tilang manual.
“Tilang manual akan diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas yang kasat mata di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Dia mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang kasat mata seperti tidak menggunakan plat kendaraan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, knalpot bising dan pelanggaran lainnya.
“Dalam waktu dekat tilang manual diberlakukan,” ungkap Relina.