“Kita lagi periksa semuanya,” katanya melansir dari sukabumiupdate.com.
Sementara itu terkait aksi pengadangan tersebut, pimpinan RSUD Jampangkulon sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Sukabumi dan sudah ditindaklanjuti.
Direktur RSUD Jampangkulon dr Rochady HS Wibawa melalui bagian humas RSUD Jampangkulon Lia Desty menuturkan pihak rumah sakit tidak memperpanjang permasalahan tersebut. Sebab dalam kejadiannya, pemberhentian Ambulans tidak memakan waktu yang lama dan pasien masih terselamatkan sampai di RSUD R Syamsudin SH.
Untuk tindakan yang diberikan ke oknum PNS tersebut, pihak rumah sakit menyerahkannya kepada Polres Sukabumi
“Untuk yang bersangkutan oknum PNS Polri adalah Kewenangan Institusi Polres Sukabumi dan saya yakin akan diproses sesuai SOP dan aturan disiplin pegawai di Kepolisian RI,” ujar Lia. (Red)